Sukses

Sadis, Pemuda Tikam Ayah Tiri Bertubi-tubi hingga Tewas di Penjaringan Jakut

Kesal sering dimarahi, seorang pemuda berinisial FO tega membunuh ayah tirinya, CR. Aksi pembunuhan dilakukan di dalam rumah korban Jalan Bidara Raya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (22/7) lalu.

Liputan6.com, Jakarta Kesal sering dimarahi, seorang pemuda berinisial FO tega membunuh ayah tirinya, CR. Aksi pembunuhan dilakukan di dalam rumah korban Jalan Bidara Raya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (22/7) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan tersangka FO telah menghilangkan nyawa CR dengan cara menikam menggunakan pisau. FO ditangkap Reskrim Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pembunuhan.

"Korban (CR) ditikam menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelum FO beraksi," kata Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/ 8).

Gideon mengungkap, motif pelaku nekat melakukan menikam ayah tirinya itu karena tidak tahan sering dimaki dengan kata-kata yang dianggap kasar. Sehingga rasa sakit hati membekas di dalam jati sampai tega menikam CR.

"Tersangka (FO) jengkel dan tidak terima ketika dimaki oleh korban (CR) menggunakan kata-kata kasar," ujar Gidion.

Adapun kronologi pembunuhan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB saat FO berada di lantai dua. Sementara CR sedang tidur di lantai tiga. Tiba-tiba CR langsung didatangi FO dan ditikam.

Saat itu, CR sempat berteriak meminta ampun, "ampun-ampun aya naon, aya naon". FO pun berkata "elu yang ngebunuh kakek gua sama keluarga gua lo ya".

"Sambil tersangka menusukkan pisau kembali ke perut sebanyak dua kali. 'Iya ampun saya yang salah'. Saat itu korban duduk dan kembali menusukkan pisau ke dada sebanyak 2 kali, ke leher 2 kali," ungkap Gidion.

Hingga kemudian CR tergeletak karena kehabisan darah sampai akhirnya tewas di tempat akibat penikaman.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada dada kiri tiga tusukan, perut kiri tiga tusukan, leher dua tusukan, tangan kanan satu tusukan dan tangan kiri satu tusukan," ujar Gidion.

2 dari 2 halaman

Pelaku Sempat Tidak Mengakui Perbuatannya

Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR. Namun anggota langsung melakukan pengecekan DNA Puslabfor Mabes Polri guna mengungkap kasus kematian korban (CR).

"Tersangka (FO) tidak mengaku. Hal itupun terbantah saat dibuktikan melalui scientific crime. Diperoleh pada gagang pisau dan celana tersangka (FO) ada darah korban (CR). Di lokasi pembunuhan itu juga ada potongan kuku tersangka. Maka dapat dipastikan bahwa FO telah melakukan pembunuhan tersebut," kata Gidion.

Akibat perbuatannya, tersangka (FO) dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com